Setelah 33 Tahun, "Undang-Undang Tatois" Disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan
Seoul, Korea Selatan – Setelah 33 tahun berlalu sejak tato oleh tenaga non-medis dilarang, "Undang-Undang Tatois" akhirnya disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional pada 25 September.
Rincian Pengesahan dan Isi Undang-Undang
- 195 suara setuju, 7 abstain, dari total 202 anggota yang hadir.
- Undang-undang ini mendefinisikan tato dan tato permanen (permanent makeup) sebagai "tindakan tato".
- Hanya mereka yang lulus ujian nasional dan memperoleh lisensi resmi yang berhak menyandang gelar tatois dan melakukan tindakan tato.
Ketentuan Penting dalam Undang-Undang
- Dilarang keras bagi tatois untuk melakukan penghapusan tato.
- Tidak boleh menato anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
- Tatois wajib mengikuti pendidikan manajemen kebersihan dan keselamatan demi melindungi kesehatan publik.
- Wajib mencatat dan menyimpan informasi seperti:
- Tanggal prosedur
- Jenis dan jumlah tinta yang digunakan
- Area tubuh yang ditato
Masa Transisi
- Undang-undang ini akan berlaku dua tahun setelah diundangkan.
- Masa tenggang hingga dua tahun diberikan untuk pendaftaran sementara dan pengurusan lisensi bagi praktisi yang sudah aktif.
Latar Belakang Hukum Sebelumnya
Sejak putusan Mahkamah Agung tahun 1992, tato oleh tenaga non-medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Medis, karena dianggap sebagai "tindakan medis". Namun, realitas di lapangan justru berbeda:
- Mayoritas tato bersifat kosmetik, bukan medis.
- Sebagian besar pelaku bukan tenaga medis profesional.
Menurut data Korea National Institute of Health (2021):
- Sekitar 13 juta orang di Korea Selatan pernah bertato.
- Lebih dari 300.000 orang bekerja di industri tato.
Respons dari Komunitas Tatois
"Kami akhirnya dilahirkan kembali sebagai profesional yang bangga,"
— Korea Tattooists' Association
Mereka menambahkan bahwa kini mereka dapat memberikan layanan yang lebih aman dan berkualitas tinggi, serta mendorong pengembangan "K-Tattoo" menjadi yang terbaik di dunia.
Kim Do Yoon, Ketua Cabang Serikat Tatois di bawah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Tekstil, dan Pangan Korea, menyatakan:
"Saya merasa seperti dilahirkan kembali hari ini... Tujuan akhir kami adalah diakui sebagai seniman dan melindungi nilai profesi kami."
Pernyataan Pemerintah
Jeong Eun Kyung, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, menegaskan:
"Hukum dan sistem sebelumnya gagal mencerminkan realitas bahwa tato oleh non-medis telah menjadi umum. Undang-Undang Tatois ini lahir dari diskusi sosial panjang dan konsensus, serta menjadi fondasi agar industri tato beroperasi secara sehat, aman, dan sistematis, melindungi hak pengguna maupun pelaku."
Kekhawatiran dari Asosiasi Medis
Namun, Korean Medical Association (KMA) menyampaikan kekhawatiran:
"Meski Undang-Undang Tatois telah disahkan, agar prosedurnya tidak berbahaya, KMA harus memimpin pendidikan dan pengawasannya. Kami akan terus menyampaikan pendapat agar hal ini diperhitungkan."