Jini’s Lamp, Perusahaan Jin BTS dan Baek Jong Won, Hadapi Tuduhan Pelanggaran Pelabelan Asal
Seoul, Korea Selatan – Perusahaan pertanian Jini’s Lamp, yang didirikan bersama oleh Jin, anggota boy group BTS, dan Baek Jong Won (CEO The Born Korea), kini menghadapi laporan pelanggaran terkait pelabelan asal produk minumannya.
Latar Belakang Kasus
Pada 23 September, sebuah unggahan muncul di komunitas daring yang mengklaim bahwa Jini’s Lamp telah dilaporkan ke otoritas terkait.
Seorang individu mengaku telah mengajukan pengaduan resmi dengan tuduhan bahwa beberapa produk dari seri minuman keras sulingan IGIN—khususnya varian rasa plum dan semangka—mencantumkan informasi asal bahan yang menyesatkan.
Detail Tuduhan
- Produk yang dipermasalahkan: minuman highball IGIN rasa plum dan semangka, yang dirilis tahun lalu.
- Situs resmi Jini’s Lamp sebenarnya telah mencantumkan bahwa:
- Konsentrat plum berasal dari Chili
- Konsentrat semangka berasal dari Amerika Serikat
- Namun, beberapa halaman informasi produk sempat secara keliru menyebut bahan-bahan tersebut sebagai "domestik" (lokal Korea Selatan).
Perusahaan menyatakan bahwa kesalahan tersebut hanya bersifat sementara dan telah diperbaiki sesuai dengan sumber bahan yang sebenarnya.
Respons Perusahaan
Seorang perwakilan Jini’s Lamp memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Semua produk telah diverifikasi kepatuhannya terhadap regulasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan.
- Label asal produk telah dicantumkan secara akurat pada kemasan fisik dan platform resmi.
- Kesalahan hanya terjadi selama penjualan online, di mana detail produk dari varian rasa lain sempat tampil secara keliru.
- Perusahaan siap bekerja sama penuh jika ada penyelidikan resmi di masa depan.
- Mereka menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap aturan pelabelan asal pada produk itu sendiri.
Konsekuensi Hukum
Berdasarkan hukum Korea Selatan, pelanggaran terkait pelabelan asal dapat dikenai:
- Hukuman penjara hingga 7 tahun, atau
- Denda maksimal 100 juta won (sekitar 1,2 miliar rupiah).
Catatan Tambahan
Perlu diketahui bahwa The Born Korea, perusahaan milik Baek Jong Won, sebelumnya juga menghadapi dakwaan serupa pada Juni lalu terkait pelanggaran pelabelan yang melibatkan perusahaan dan salah satu karyawannya.